Wednesday, July 27, 2011

PERUBAHAN KE EMPAT UUD 1945

PERUBAHAN KE IV UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksema dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37
Undang-Undang     Dasar     Negara     Republik    Indonesia    Tahun    1945,    Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan:
(a)       Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan  pada  tanggal  18  Agustus  1945  dan  diberlakukan  kembali  dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(b)       Penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Ke-
9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Mejelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,”;
(c)       Mengubah penomeran pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan  ayat  (3);  Pasal  25E  Perubahan  Kedua  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menajdi Pasal 25A;
(d)       Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agund dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara;
(e)       Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:


Pasal 2
(1)       Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A

(4).      Dalam hal tidak adanya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden



Pasal 8

(3)       Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana  tugas  kepresidenan  adalah  Menteri  Luar  Negeri,  Menteri  Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawatan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih  Presiden  dan  Wakil  Presiden  dari  dua  pasangan  calon  Presiden  dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.



Pasal 11

(1)       Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain



Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.



BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus



Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang
Pasal 23D

Negara  memiliki  suatu  bank  sentral  yang  susunan,  kedudukan,  kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.



Pasal 24

(3)       Badan-badang lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.




BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31

(1)       Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan

(2)       Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

(3)       Pemerintah   mengusahakan   dan   menyelenggarakan   satu   sistem   pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

(4)     Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5)       Pemerintah  memajukan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  dengan  menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan serta kesejahteraan umat manusia



Pasal 32

(1)       Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

(2)       Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

(4)       Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip  kebersamaan,  efisiensi  berkeadilan,  berkelanjutan,  berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5)       Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelaksanaan  pasal  ini  diatur  dalam  undang- undang.



Pasal 34

(1)       Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara

(2)     Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan  masyarakat  yang  lemah  dan  tidak  mampu  sesuai  dengan martabat kemanusiaan.

(3)       Negara  bertanggung  jawab  atas  penyediaan  fasilitas  pelayanan  kesehatan  dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(4)       Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelaksanaan  pasal  ini  diatur  dalam  undang- undang.



Pasal 37

(1)       Usul  perubahan  pasal-pasal  Undang-Undang  Dasar  dapat  diagendakan  dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang- kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2)       Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3)   Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4)       Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5)       Khusus  mengenai  bentuk  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  tidak  dapat dilakukan perubahan.




ATURAN PERALIHAN Pasal 1
Segala  peraturan  perundang-undangan  yang  ada  masih  tetap  berlaku  selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.



Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.



Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.



ATURAN TAMBAHAN Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hokum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.



Pasal II

Dengan  ditetapkannya  perubahan  Undang-Undang  Dasar  ini,  Undang-Undang  Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik  Indonesia  ke-6  (lanjutan)  pada  tanggal  10  Agustus  2002  Sidang  Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2002

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Ketua

Prof. Dr. H.M. Amien Rais



Wakil Ketua                                                              Wakil Ketua

Prof. Dr. Ir. Ginanjar Kartasasmita                      Ir. Sutjipto




Wakil Ketua                                                              Wakil Ketua

K.H.  Cholil Bisri                                                      Drs. H.M. Husnie Thamrin




Wakil Ketua                                                              Wakil Ketua

Agus Widjojo                                                            Prof. Dr. Jusuf Amir Faisal, S.Pd.



Wakil Ketua,

Drs. H.A. Nazri Adlani

No comments:

Post a Comment